
Wali Kota Batam Muhammad Rudi melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) di Batam (Kamis, 17/3). Wali Kota Muhammad Rudi disambut langsung oleh Kepala Kanwil DJP Kepri Cucu Supriatna.
Kunjungan ini merupakan rangkaian kegiatan Pekan Panutan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. “Diperlukan publikasi secara masif pelaporan SPT Tahunan kepala daerah dan imbauan dari kepala daerah untuk mendorong wajib pajak di wilayahnya supaya melaporkan SPT Tahunan tepat waktu,” ujar Cucu.
SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan para wajib pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak. Selain itu, SPT Tahunan juga digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak. Jangka waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) adalah 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Untuk tahun pajak 2022, batas akhir pelaporan SPT Tahunan WP OP tanggal 31 Maret 2023.
Pada kesempatan tersebut, Cucu juga menyampaikan tentang kebijakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi orang pribadi penduduk Indonesia yang sudah mulai berlaku secara terbatas pada 14 Juli 2022 dan akan berlaku penuh untuk layanan perpajakan mulai 1 Januari 2024. Untuk implementasinya diperlukan langkah pemadanan NIK sebagai NPWP melalui akun pada DJP online oleh wajib pajak.
Tujuan kebijakan pemadanan NIK-NWP adalah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dan untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi.
“Saya mengimbau wajib pajak, khususnya di Kota Batam untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu dan segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP untuk 1 data Indonesia,” pesan Rudi pada akhir pertemuan.
Pewarta: M. Adhi Darmawan |
Kontributor Foto: Jihad Pradana Pamungkas Jaya |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 10 kali dilihat