
Wakil Bupati Sumenep Dewi Khalifah didampingi Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sumenep (KP2KP) Sumenep Maurus Nirboyo Sulistyo Aji melakukan pelaporan SPT melalui e-Filing di Kantor Wakil Bupati, Jalan Dr Cipto No.33, Kolor, Sumenep (Senin, 29/3).
Dewi Khalifah mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sumenep untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing. Dengan e-Filing, penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan aman. Wakil Bupati juga mengingatkan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sudah semakin dekat.
“Sebagai warga negara yang baik, kita harus taat pajak. Segera laporkan SPT Tahunan Anda. Lapor SPT melalui e-Filing, mudah, cepat, dan bisa dilakukan di mana saja,” ungkap Dewi Khalifah.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga mengungkapkan peranan pajak sangat penting dalam pembangunan negara, di antaranya untuk pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana umum, serta fasilitas untuk pembangunan masyarakat lainnya. Dewi Khalifah pun berharap agar masyarakat di Kabupaten Sumenep dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan tertib.
Kepala KP2KP Sumenep Maurus Nirboyo Sulistyo Aji mengapresiasi Wakil Bupati yang telah melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing, dan berharap dapat menjadi panutan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sumenep.
"Semoga peran dari Ibu Dewi Khalifah dapat menjadi panutan bagi masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing, apalagi di masa pandemi seperti saat ini, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya di mana saja tanpa harus ke kantor pajak dan kapan saja. Jangan sampai melebihi batas akhir waktu pelaporan SPT Tahunan, yakni 31 Maret bagi wajib pajak orang pribadi," terang Aji.
- 48 kali dilihat