Iqbal Bastari, Wakil Bupati Rejang Lebong, mengajak warga Rejang Lebong dan sekitarnya untuk menjadi pionir pembangunan bangsa dengan membayar pajak. Pernyataan tersebut disampaikan pada saat menghadiri Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Pasca Amnesti Pajak yang diselenggarakan oleh KPP Pratama Curup 12-13 Maret lalu.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala KPP Pratama Curup yang diwakilkan oleh Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi, Agung Wijanarko. Dalam Sambutannya, Agung menyampaikan ucapan terima kasih kepada Wajib Pajak yang sudah berpartisipasi mengikuti Amnesti Pajak tahun lalu. Selain itu, Agung mengimbau untuk semua peserta bahwa pelaksanaan Amnesti Pajak tidak berhenti dan selesai di tahun 2015 saja tetapi ada kewajiban pelaporan penempatan harta yang wajib dilakukan oleh Wajib Pajak minimal 3 tahun ke depan.
Selanjutnya, acara diteruskan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Account Representative KPP Pratama Curup, Edi Pahrul. Edi menambahkan bahwa wajib pajak tidak hanya melakukan pelaporan selama tiga tahun ke depan, tetapi mereka juga tidak boleh memindahkan harta yang sudah diungkapkan dalam Amnesti Pajak ke luar negeri.
Pada hari kedua, Kegiatan sosialisasi kembali dilaksanakan pada pukul 09:00 WIB dengan dihadiri oleh Wakil Bupati Rejang Lebong, Iqbal Bastari. Walaupun bukan orang pertama yang memanfaatkan Amnesti Pajak, Iqbal tetap menyampaikan bahwa ia siap untuk terus berpartisipasi menyukseskan program pemerintah.
- 51 kali dilihat