Wajib pajak mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang mencari solusi atas kesalahan input data pembuatan e-Billing kepada petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Madya Tangerang, Gedung Menara Top Food, Alam Sutera, Jalan Jalur Sutera Barat No.3, RT.003/RW.006, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten (Rabu, 4/10).
Petugas TPT Yosefhin mengarahkan wajib pajak untuk mengajukan permohonan Pemindahbukuan (PBK). Ia menyampaikan bahwa PBK adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. "Proses pemindahbukuan ini dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak," tuturnya.
Setelah mengajukan PBK, petugas TPT juga menyampaikan apabila mengalami salah setor kembali, wajib pajak sudah dapat memanfaatkan e-PBK atau mengajukan PBK secara elektronik.
Pewarta: Rani Santhy L Sitindaon |
Kontributor Foto: Rani Santhy L Sitindaon |
Editor: Ida Laila |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat