Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa bekerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Donggala dalam memberikan edukasi perpajakan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kantor Kecamatan Sindue Tombusabora, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Kamis, 17/2).

Kegiatan yang dihadiri oleh 33 pelaku UMKM yang berada di wilayah kecamatan Sindue Tombusabora tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk mengembangkan usaha dengan melakukan digitalisasi sehingga para pelaku UMKM dapat melakukan penjualan secara online dengan mengikuti era saat ini.

Materi yang dipaparkan dalam kegiatan ini meliputi kewajiban perpajakan pelaku UMKM berdasarkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang dijelaskan oleh Lasaru selaku kepala KP2KP Banawa. Selain itu, materi pelatihan pemasaran digital dipaparkan oleh Tim Kadin dan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Bank Mandiri cabang Donggala.

Dalam paparannya, Lasaru juga mengingatkan terkait pelaporan tahunan Surat Pemberitahuan (SPT) tahun 2021 yang bisa dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2022 dan paling lambat 31 Maret 2022 untuk orang pribadi.

“Bagi Bapak dan Ibu pelaku UMKM sekalian silakan untuk melaporkan kewajiban perpajakannya secara online di laman DJP Online, bisa secara mandiri atau konsultasi melalui whatsapp maupun datang ke kantor kami, akan kami bantu dengan senang hati,” jelas Lasaru.

Setelah itu Tim KP2KP Banawa juga melakukan kegiatan Pojok Pajak untuk para pelaku UMKM di kantor kecamatan Sindue Tombusabora. Salah satu wajib pajak Aminullah menanyakan terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran pajaknya. Dwi Kurniawan sebagai petugas Pojok Pajak menjelaskan terkait pelaporan SPT Tahunan pelaku UMKM.

Melalui kegiatan ini Lasaru berharap dapat memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait kewajibannya dengan baik dan usaha yang dilakukan oleh para pelaku UMKM di kabupaten Donggala semakin berkembang.