Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng kedatangan wajib pajak yang menjalankan kewajiban pelaporan SPT Tahunan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Benteng (Selasa, 8/3).
"Hari ini jumlah antrian meningkat hampir 2x lipat dari antrian minggu lalu, mayoritas wajib pajak datang ke KP2KP Benteng untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi karena mendapatkan himbauan dari Tim KP2KP Benteng lewat WhatsApp untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir pelaporan ". ujar Muhammad Irfan Nashih, Petugas Helpdesk KP2KP Benteng.
Tim KP2KP Benteng mulai awal Maret, telah mengirimkan himbauan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir pelaporan di tanggal 31 Maret. Himbauan ini dikirim melauli WhatsApp Blast dan juga SMS, tujuan dikirimnya himbauan ini untuk mengingatkan kepada wajib pajak agar jangan sampai lupa menjalankan kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Apabila wajib pajak terlambat/tidak melaporkan SPT Tahunan akan muncul sanksi administrasi yang diterima wajib pajak.
Wajib pajak yang datang ke KP2KP Benteng banyak didominasi oleh Pegawai Swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan dan sebagian Usahawan. "Untuk wajib pajak yang sudah pensiun dan penghasilannya di bawah PTKP, setelah melaporkan SPT Tahunannya kami arahkan untuk segera mengajukan permohonan non efektif" ujar Irfan.
KP2KP Benteng berharap semakin banyaknya himbauan yang dikirim kepada wajib pajak melalui WhatsApp Blast dan juga SMS dapat membuat wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan. Sehingga angka kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan akan semakin meningkat, terutama di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.
- 13 kali dilihat