Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengadakan kelas pajak secara rutin untuk membekali wajib pajak dengan pengetahuan dan keterampilan dalam menggunakan aplikasi Coretax. Kelas pajak ini diadakan di Aula KPP Pratama Serang Barat, Kota Serang (Rabu, 16/10).

Aplikasi Coretax merupakan inovasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak yang dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat membuat Surat Pemberitahuan (SPT), melakukan pembayaran pajak, dan memenuhi kewajiban perpajakan secara lebih efisien.

"Kami berharap melalui kelas ini, wajib pajak dapat lebih memahami dan mengoptimalkan penggunaan aplikasi Coretax. Dengan begitu, pelaporan SPT dan pembayaran pajak dapat dilakukan dengan lebih mudah dan tepat waktu," ujar Penyuluh Danang Putra Murti.

Kelas pajak Coretax diadakan secara rutin setiap hari Rabu pukul 09.00 WIB di Aula KPP Pratama Serang Barat. Bagi wajib pajak yang ingin mengikuti kelas ini, dapat mendaftarkan diri melalui  tautan https://bit.ly/kelaspajakcoretax401. Peserta membawa laptop pribadi dan datang 15 menit sebelum jadwal kelas dimulai.

"Kami membuka kesempatan bagi seluruh wajib pajak untuk mengikuti kelas ini. Dengan mengikuti kelas ini, wajib pajak akan mendapatkan panduan langsung dari petugas kami sehingga tidak ada lagi keraguan dalam menggunakan aplikasi Coretax," tambah Danang.

Pewarta: Yosefhin Megawaty
Kontributor Foto: Dandi Aditya
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.