
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak Badan yang diikuti oleh Wajib Pajak Badan Desa Sangkulirang dan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur.(Rabu, 09/02). Sosialisasi ini dilaksanakan pada pukul 10.45 WITA sampai dengan 12.00 WITA.
“Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada Bapak/Ibu Wajib Pajak Badan di Desa Sangkulirang dan Sandaran terkait Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Program Pengungkapan Sukarela agar nantinya dapat dilakukan dengan tertib dan patuh sesuai dengan peraturan yang berlaku” jelas Kepala KPP Pratama Bontang Hanis Purwanto ketika membuka acara sosialisasi.
Pembawa materi pada kesempatan kali ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak Heryoni Ramadhani.
“Terdapat beberapa tarif baru terkait Undang-Undang HPP untuk Wajib Pajak Badan yaitu UU PPh Badan ditetapkan menjadi 22% yang berlaku untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya, tarif PPN yang semula 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan 12% paling lambat diberlakukan 1 Januari 2025,” jelas Heryoni Ramadhani saat menjelaskan UU HPP.
“Adapun Program Pengungkapan Sukarela bagi Wajib Pajak Badan berlaku untuk Wajib Pajak Badan peserta Tax Amnesty yang asetnya belum diungkap saat Tax Amnesty per 31 Desember 2015,” tambahnya saat menjelaskan PPS.
- 9 kali dilihat