Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar kembali menghadirkan layanan Pojok Pajak di Kantor Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Kamis 27/2). Layanan ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, khususnya menjelang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi.

Dalam pojok pajak ini, Petugas KPP Pratama Natar memberikan asistensi kepada masyarakat yang ingin melaporkan SPT Tahunan secara daring, aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN, serta melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Layanan ini diapresiasi oleh warga Jatimulyo yang mengaku merasa terbantu dengan adanya kemudahan akses pelayanan perpajakan di desa mereka.

Salah satu wajib pajak, Budi Santoso, menyampaikan apresiasinya terhadap pojok pajak ini. “Saya sangat terbantu dengan adanya layanan ini. Biasanya saya harus ke kantor pajak yang cukup jauh, tapi sekarang bisa langsung mengurus SPT Tahunan di desa. Petugasnya juga ramah dan membantu prosesnya sampai selesai,” ujar Budi.

Senada dengan Budi, seorang guru bernama Siti Rahayu juga mengaku ia merasakan manfaat dari layanan ini. “Saya sempat lupa EFIN saya, jadi tidak bisa login untuk lapor pajak. Alhamdulillah, sekarang sudah dibantu aktivasi ulang di sini tanpa harus jauh-jauh ke kantor pajak,” ungkap Siti.

Pewarta: Sanyya Dewi Cantika
Kontributor Foto: Muhammad Riyan Saputra
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.