
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Liwa melaksanakan verifikasi lapangan ke lokasi usaha wajib pajak yang berada di Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung (Senin, 25/9).
Verifikasi lapangan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan aktivasi akun PKP oleh wajib pajak atas nama CV Rimbun Embun. Verifikasi dilakukan oleh dua petugas KP2KP Liwa, Christnoel Pratama dan Bergman Mangasi Tua Siburian.
Wajib pajak yang dikunjungi bergerak di bidang jasa konstruksi. Petugas melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran data wajib pajak. “Verifikasi lapangan ini dilakukan untuk memastikan apakah data yang diberikan oleh wajib pajak sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, apakah wajib pajak tersebut betul bertempat usaha di alamat yang dicantumkan,” ujar Bergman.
Di akhir kunjungan, petugas juga memberikan edukasi terkait kewajiban wajib pajak setelah dikukuhkan menjadi PKP. “Wajib pajak yang telah dikukuhkan menjadi PKP memiliki kewajiban untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulan, dan menerbitkan faktur pajak,” ujar Christnoel.
Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. PKP memiliki kewajiban untuk membuat faktur pajak, memungut dan menyetor PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terutang serta melaporkannya ke dalam SPT Masa PPN.
Sedangkan akun PKP adalah akun yang merujuk pada media layanan elektronik yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah pemberian sertifikat elektronik dan pemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara daring melalui website. Layanan dapat digunakan apabila akun PKP sudah diaktivasi.
Pewarta: Christnoel Pratama |
Kontributor Foto: Bergman Mangasi Tua Siburian |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 28 kali dilihat