
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana memberikan asistensi tata cara dan ketentuan terkait dengan pembetulan pelaporan SPT (surat pemberitahuan) Tahunan Wajib Pajak Badan (Senin, 14/11).
Asistensi tersebut diberikan di ruang Helpdesk KP2KP Sanana, Desa Fogi, Kabupaten Kepulauan Sula. SPT Tahunan merupakan kewajiban wajib pajak yang harus dilaporkan setiap tahun. Wajib Pajak Orang Pribadi wajib menyampaikannya maksimal tanggal 31 Maret, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan maksimal 30 April.
Kemarin kami dapat surat dari Kantor Pajak Ternate dan sudah tanya ke AR (account representative) katanya perlu pembetulan SPT," kata salah seorang pengurus Wajib Pajak Badan, “kami mohon dipandu Pak, karena pegawai yang mengurus terkait pajaknya sudah keluar.”
Petugas Helpdesk Hanif Maulana Iqbal menjelaskan bahwa SPT Tahunan harus dilaporkan dengan benar, lengkap, dan jelas. Sebelum melakukan pelaporan, wajib pajak harus menghitung dan membayar pajak terutangnya karena sistem perpajakan Indonesia saat ini adalah self-assessment system yang berarti wajib pajak sendiri harus melaksanakan kewajiban perpajakannya: menghitung, membayar, dan melaporkan.
Selanjutnya, Hanif memandu pengurus Wajib Pajak Padan tersebut, mulai dari mengunduh e-form melalui www.pajak.go.id hingga pengiriman SPT Tahunannya.
“Apabila SPT yang dilaporkan ada yang salah atau belum sesuai, wajib pajak dapat melakukan pembetulan. Caranya sama seperti saat pelaporan pertama kali,” tutur Hanif.
Petugas helpdesk KP2KP Sanana berharap agar wajib pajak yang bersangkutan dapat melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas sehingga dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik.
Pewarta: Hanif Maulana Iqbal |
Kontributor Foto: Hanif Maulana Iqbal |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 15 kali dilihat