
Bobong-Pulau Taliabu, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana membuka Layanan Pojok Pajak yang bertempat di Kantor Bupati Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Senin, 5/3).
Pojok Pajak KP2KP Sanana ini mendapat respon yang luar biasa dari para wajib pajak di Kabupaten Pulau Taliabu karena untuk mencapai KP2KP Sanana yang berada di Kabupaten Kepulauan Sula (berbeda pulau dan kabupaten-red), wajib pajak di Pulau Taliabu harus menempuh hampir 14 Jam perjalanan menggunakan kapal laut. Jadwal kapal laut pun hanya 2 (dua) kali seminggu.
Sejak dibuka pada pukul 08.00 WIT, wajib pajak yang didominasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Bendaharawan Pemerintah langsung memadati Pojok Pajak KP2KP Sanana. Layanan kepada wajib pajak satu demi satu diselesaikan hingga pukul pukul 16.00 WIT.
Perlu diketahui bahwa Kabupaten Pulau Taliabu merupakan kabupaten termuda di Provinsi Maluku Utara, yang merupakan kabupaten pecahan dari Kabupaten Kepulauan Sula dan dimekarkan pada 14 Desember 2012. Kabupaten Pulau Taliabu hanya bisa diakses melalui jalur laut. Dari Kota Ternate ke Pelabuhan Bobong–Pulau Taliabu memakan waktu 2 (dua) hari 2 (dua) malam perjalanan laut. Walaupun di Provinsi Maluku Utara, daerah ini lebih dekat dengan Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Jika ingin rute tercepat, harus terlebih dahulu mencapai Kota Luwuk. Dari Luwuk kemudian dilanjutkan dengan jalur laut yang memekan waktu tempuh sekitar 15 jam ke Pelabuhan Bobong.(Dave)
- 382 kali dilihat