Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang jatuh pada tanggal 31 Maret 2022, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo di Kota Palopo dipadati oleh wajib pajak  yang datang untuk memperoleh layanan tatap muka (Senin, 13/3).

“Ini merupakan hal yang selalu terjadi setiap tahunnya menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan baik untuk Orang Pribadi pada bulan maret maupun Badan pada bulan April,” jelas Kepala KPP Pratama Palopo Khris Rolanto.

Menurut Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Palopo Fitriyansyah, mayoritas wajib pajak yang memadati KPP Pratama Palopo adalah WPOP karyawan maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sisanya adalah WPOP usahawan dan pensiunan PNS.

“Kebanyakan wajib pajak yang datang adalah untuk berkonsultasi terkait kendala yang ditemui ketika membuat pelaporan secara online,” ungkap Fitriyansyah.

Untuk menghindari terjadinya penumpukan, pihak KPP Pratama Palopo telah mengalihakn layanan penerimaan SPT Tahunan ke area halaman KPP Pratama Palopo yang lebih luas.

“Kami juga telah menambahkan loket pelayanan e-Filing dan e-Form yang semula tiga loket menjadi lima loket dan untuk loket penelitian SPT yang sebelumnya dua loket menjadi empat loket,” tutur Fitriyansyah.

Pihak KPP Pratama Palopo berharap penambahan loket layanan ini bisa mengurai kepadatan wajib pajak yang datang menjelang batas akhir pelaporan SPT.