Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Polewali dipadati oleh wajib pajak yang akan melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Polewali (Jumat, 24/2). Sebagian besar wajib pajak yang datang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah terdaftar sejak lama. KP2KP Polewali berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang prima melalui kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan.

Salah satu petugas KP2KP Polewali menuturkan bahwa awal tahun merupakan momen bagi wajib pajak untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan. Wajib pajak dihimbau agar lebih awal untuk melapor SPT Tahunan. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan dimanapun dan kapanpun tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak melalui laman pajak.go.id. Kemudahan akses pelaporan ini diharapkan dapat meningkatkan angka kepatuhan pelaporan wajib pajak.

Bagi wajib pajak yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan karena mengalami kendala dan membutuhkan bimbingan langsung, wajib pajak dapat berkonsultasi secara langsung ke kantor pajak terdekat atau memanfaatkan layanan daring melalui via chat dari saluran komunikasi resmi kantor pajak yang telah disediakan.

Pewarta: Anisya Budiastuti Purwaka
Kontributor Foto: Anisya Budiastuti Purwaka
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.