
“Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) elektronik Wajib Pajak Badan selain menggunakan e-Form dan e-Filing, bisa menggunakan e-SPT. Fitur e-SPT dibuka hingga 30 April,” terang Fitria Murty, Penyuluh Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III melalui sambungan telepon kepada Radio Republik Indonesia, Bogor (Kamis, 21/4).
Dalam tajuk Bogor Bicara RRI, narasumber lain, Lala Krisnalia yang juga menjabat sebagai Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat III mengingatkan batas waktu penyampaian adalah empat bulan setelah berakhirnya tahun buku. “Bagi wajib pajak yang tahun buku Januari hingga Desember, maka pelaporan paling lambat 30 April 2022,” tambah Lala.
“Terdapat sanksi untuk Wajib Pajak Badan dalam keterlambatan lapor SPT yaitu Rp1.000.000,00 untuk setiap tahun. Jangan lihat dendanya namun sebagai asas gotong royong dalam pemulihan pandemi,” kata Fitria menyambung penyiar RRI.
Wajib pajak yang menanyakan syarat pelaporan melalui telepon dijawab oleh Lala, “Yang harus disiapkan, laporan keuangan yang berupa neraca dan laporan laba dan rugi serta daftar peredaran bruto tiap bulan selama satu tahun, daftar susunan pemegang saham, dan daftar aset.”
Fitria juga menambahkan bahwa wajib pajak badan bisa memperpanjang masa penyampaian SPT Tahunan dengan formular 1771-Y. Ia juga menyampaikan kepada seluruh pendengar RRI agar segera melaporkan SPT. “Layanan tatap muka ditutup hingga 28 April namun layanan konsultasi melalui chat masih dibuka hingga 30 April, jadi tidak ada alasan untuk terlambat lapor,” pungkas Fitria.
- 276 kali dilihat