Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Majenang menggelar edukasi perpajakan tentang hak dan kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan secara tatap muka di Gedung Aula KP2KP Majenang (Senin, 27/9).

Kegiatan yang dihadiri oleh 14 orang wajib pajak ini bertujuan untuk menginformasikan kembali hak dan kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki kegiatan usaha di wilayah Kecamatan Majenang dan Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap.

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala KP2KP Majenang Agung Sutrisno Hadi. "Pajak yang Bapak Ibu bayarkan dimaanfatkan oleh negara untuk memberikan layanan publik kepada masyarakat, dari pembangunan infrastruktur hingga pemberian vaksin secara gratis di saat pandemi ini," katanya.

Edukasi kali ini dibagi menjadi 2 sesi. Sesi pertama dengan materi hak dan kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan oleh Khafid Tri Kusumo dan pemaparan sesi kedua dengan materi mekanisme pembayaran pajak oleh Edo Frendhyka Gilang Ramadhan.

Pada kesempatan itu peserta juga dipandu oleh para petugas KP2KP Majenang untuk mengisi SPT Tahunan dan melaporkan secara online.

Kegiatan ditutup dengan pengisian post-test untuk menguji pemahaman para peserta mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan serta acara foto bersama.