Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang Rani memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang datang ke loket TPT KPP Madya Tangerang, Jalan Jalur Sutera Barat Nomor 3, RT 003/RW 006, Pananggungan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten (Rabu, 19/2).
"Saya mau daftar NPWP, tetapi gagal. Notifikasi yang muncul seperti ini," ujar Agung yang merupakan WP OP sambil menunjukkan tangkapan layar di ponselnya.
Rani menanggapi, "Baik, Bapak. Mari kita coba dulu." Rani kemudian membantu Agung mendaftarkan diri hingga NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) terbit.
Sejak tanggal 1 Januari 2024, wajib pajak orang pribadi resmi menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 Digit dalam layanan administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Wajib pajak dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id atau datang ke kantor pajak terdekat dengan membawa KTP dan kartu keluarga untuk Warga Negara Indonesia (WNI), sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) membawa passpor dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP ((Kartu) Izin Tinggal Tetap).
“Semua pelayanan di KPP Madya Tangerang tidak dipungut biaya. Apabila wajib pajak menemukan tindakan gratifikasi di lingkungan KPP Madya Tangerang, wajib pajak dapat melaporkannya ke media pelaporan yang diinformasikan pada banner yang terpasang di TPT,” pungkas Rani.
Pewarta:Tara |
Kontributor Foto: Tara |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat