
Kanwil DJP Jawa Tengah II mengadakan acara Bimbingan Teknis Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan (Selasa, 18/7). Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan kepatuhan dan pemahaman wajib pajak orang pribadi dan badan terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan yang benar.
Bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kanwil DJP Jawa Tengah II, kegiatan Kelas Pajak Bimbingan Teknis dilaksanakan mulai dari pukul 09.00 WIB. Acara hadiri oleh wajib pajak yang diundang untuk mengikuti Bimbingan Teknis yaitu wajib pajak orang pribadi dan badan yang terdaftar di KPP Madya Surakarta. Tema utama kelas pajak ini mengenai kendala yang dihadapi wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan sehingga wajib pajak tidak dapat melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Selama 1 jam kelas pajak berlangsung interaktif ditandai dengan banyaknya peserta yang berpartisipasi dalam sesi tanya jawab. Kelas pajak ini dipandu oleh Tim Penyuluh Pajak Timon Pieter dan Wieka Wintari.
Wajib pajak badan seharusnya melaporkan SPT Tahunan paling lambat 30 April, namun apabila sampai dengan tanggal yang ditentukan tersebut tidak disampaikan, maka akan dikenakan sanksi sebesar Rp1.000.000,00. Pada acara ini, penyuluh menegaskan kepada para wajib pajak untuk tidak melaporkan lebih dari 30 April. Jika wajib pajak mengalami kendala, maka wajib pajak badan dapat menyampaikan pelaporan SPT Tahunan sementara dengan menggunakan formulir 1771Y.
Wajib pajak menyampaikan Formulir 1771Y ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat wajib pajak badan terdaftar dan dilaporkan sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan badan berakhir. Wajib pajak badan diberikan kesempatan dalam waktu dua bulan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan yang sesungguhnya. Sementara untuk wajib pajak orang pribadi, penyuluh memberikan edukasi mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan Pribadi terkait dengan kepemilikan usaha tersebut. Pada akhir sesi, wajib pajak peserta bimtek berkomitmen untuk melaporkan SPT Tahunannya pada akhir bulan Juli 2023.
Pewarta: Ana Oktiya |
Kontributor Foto: Ana Oktiya |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 kali dilihat