Seorang wajib pajak mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu di Jalan Bhayangkara KM 1, Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi (Selasa, 28/2).

Wajib pajak yang berprofesi sebagai pedagang eceran barang perhiasan tersebut bermaksud untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pembetulan tahun pajak 2018.

Sebelumnya, ia mendapatkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) terkait selisih antara pengurangan nilai harta selain tanah dan bangunan dengan penghasilan lain pada SPT Tahunan Orang Pribadi (OP).

“Saya sudah konsultasi sama Account Representative (AR) pak. Saya diimbau untuk pembetulan SPT,” ujar wajib pajak kepada petugas pajak Ahmad Rifai.

Dari hasil konsultasi, wajib pajak diimbau untuk melakukan koreksi terhadap pengisian kolom harta berupa logam mulia yang tercantum pada SPT tahun 2018. Pada laporan SPT normal, wajib pajak mencantumkan nilai pasar. Seharusnya, nilai yang dicantumkan adalah harga perolehan. Harga perolehan diartikan sebagai jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima wajib pajak dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa.

Selain pengisian harga perolehan, wajib pajak harus mengisi kolom lainnya secara benar sesuai keadaan sebenarnya, yaitu jenis harta yang berisi kode harta, nama harta, tahun perolehan serta keterangan yang dianggap perlu. Aturan pengisian kolom harta pada SPT Tahunan termuat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak  nomor PER-19/PJ/2014.

Setelah wajib pajak memahami ketentuan tersebut, Ahmad membantu wajib pajak melaporkan SPT Tahunan pembetulan menggunakan e-Form pada laman pajak.go.id.

 

Pewarta: Ahmad Rifai
Kontributor Foto: Ahmad Rifai
Editor: Sintayawati Wisnigraha