Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Sambas diramaikan oleh antrean Wajib Pajak yang ingin melakukan pemadanan NIK-NPWP. Wajib Pajak yang datang langsung diberi asistensi tentang pemadanan NIK-NPWP oleh Petugas TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) KP2KP Sambas (Kamis, 16/2).

Petugas TPT juga mengingatkan Wajib Pajak agar segera melaporkan pajaknya sebelum 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April bagi Wajib Pajak Badan.

Petugas TPT KP2KP Sambas menginformasikan kepada tiap-tiap Wajib Pajak yang berkonsultasi bahwa terdapat aturan baru mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 yang mulai berlaku 14 Juli 2022. Tujuan diterbitkannya aturan ini yaitu untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yg efektif dan efisien, dan mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Terkait perubahan format NPWP, untuk Orang Pribadi akan menggunakan NIK 16 digit yang tervalidasi di Dukcapil dan bagi Warga Negara Asing, Badan, Instansi Pemerintah, dan Wajib Pajak Cabang akan menggunakan NPWP 16 digit dengan penambahan angka nol di depan nomor NPWP.

Mulai tanggal 14 Juli 2022 lalu bersamaan dengan Peringatan Hari Pajak, penggunaan NIK sebagai NPWP sudah dimulai tetapi masih terbatas hanya untuk login ke akun DJP Online. Baru mulai tanggal 1 Januari 2024 seluruhnya telah menggunakan NIK 16 digit sebagai NPWP.

“Kamek (saya) lihat ada spanduk berjejer di sepanjang jalan ahmad yani baa.. jadi kamek (saya) kesini nanyakkan (menanyakan) apa maksud dari isi spanduk itok (itu). Sekarang sudah selesai ternyata bisa dari HP juak (juga). Ternyata prosesnya mudah dan sekarang dah selesai semua urusan. Terimakasih lah ya, sudah bantu pandankan NIK kamek dan Lapor SPT padahal hampir lupa lapor SPT,” ucap salah seorang Wajib Pajak yang berkonsultasi di KP2KP Sambas hari itu.

 

Pewarta: Puteri Vania Sianipar
Kontributor Foto: Heru Julyansyah Putra
Editor: Arif Miftahur Rozaq