Salah satu Pengusaha Kena Pajak koperasi yang bergerak di bidang perkebunan buah kelapa sawit melakukan konseling terkait Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang diterimanya di ruang konsultasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang, kota Bontang (Kamis, 14/4).

Kepala Seksi Pengawasan V Zunansyah Falanni dan Account Representative KMS Muhammad Helmi memberikan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi juga menjelaskan apa maksud dari dikeluarkannya SP2DK tersebut.

"Koperasi termasuk sebagai wajib pajak yang juga memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, baik itu SPT Tahunan maupun SPT Masa. Koperasi yang memiliki status PKP juga wajib melaksanakan pelaporan SPT Masa PPN," jelas Zunansyah.

Konseling berjalan dengan lancar dan Wajib Pajak kooperatif dengan memberikan penjelasan mengenai data-data perpajakannya disertai dengan data atau dokumen bukti pendukung.