
“Sosialisasi (Program Pengungkapan Sukarela) PPS ini akan selalu kami buka setiap hari Jumat sampai dengan Bulan Maret mendatang,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau Ahmad Jefri Adityas Wibawa kala membuka pelaksanaan kelas pajak daring di KP2KP Putussibau, Kapuas Hulu (Jumat, 21/1).
KP2KP Putussibau melaksanakan kelas pajak daring tersebut untuk mengkampanyekan PPS yang merupakan salah satu program terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Peserta kegiatan ini adalah beberapa wajib pajak dari berbagai kecamatan di Kabupaten Kapuas Hulu.
Jefri yang bertindak selaku narasumber pada kelas pajak ini mengungkapkan bahwa, PPS merupakan program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan secara sukarela, kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. “Teknis pelaksanaan PPS sendiri dilaksanakan secara daring sehingga, Bapak Ibu dapat melakukannya dimana saja dan kapan saja selama ada gawai dan koneksi internet. Bapak Ibu dapat mengakses laman DJP Online pada tautan pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id untuk pelaksanaanya,” jelasnya lebih lanjut.
Kemudian, Jefri juga menjelaskan mengenai jangka waktu pelaksanaan PPS yaitu dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Ia juga menjelaskan mengenai manfaat yang wajib pajak peroleh dari mengikuti program ini diantaranya bagi wajib pajak peserta Tax Amnesty apabila terdapat perolehan harta yang menjadi temuan DJP, dibebaskan dari sanksi UU Pengampunan Pajak sebesar 200% dari PPh yang kurang dibayar. “Selain itu, data atau informasi yang bersumber dari (Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta) SPPH dan lampirannya, tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana,” sebutnya lagi.
Terakhir, pembawa acara kegiatan menyampaikan kepada peserta kegiatan bahwa, KP2KP Putussibau setiap hari selalu menyediakan layanan loket helpdesk untuk pelayanan terkait PPS ini, baik itu konsultasi maupun asistensi. Selain itu, Ia juga menyampaikan bahwa, wajib pajak dapat mengakses informasi-informasi mengenai PPS ini pada laman resmi milik DJP melalui tautan pajak.go.id/PPS dan juga media sosial milik DJP seperti instagram, youtube, twitter, titkok, dan facebook.
- 13 kali dilihat