
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan apresiasi kepada Wandhy, seorang pedagang alat elektronik di Kabupaten Pinrang (Rabu, 1/3). KP2KP Pinrang memberikan apresiasi kepada Wandhy atas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu.
Wandhy merupakan wajib pajak yang sudah lama menjalankan kewajiban perpajakannya secara rutin, termasuk melakukan pembayaran pajak, serta pelaporan SPT Tahunan. Wandhy juga seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang secara tepat waktu melaporkan SPT Masa Pajak Penghasilan. “Saya sebagai warga negara memang berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Wandhy.
Wandhy menggunakan pembukuan sebagai dasar penghitungan pajak terutangnya. Perhitungan pajak menggunakan pembukuan adalah dengan mengalikan penghasilan neto hasil pembukuan dengan tarif pajak yang berlaku, yaitu tarif pajak progresif sesuai dengan tarif PPh pasal 17.
Kepala KP2KP Pinrang Akhmad Reiza Herbowo mengapresiasi Wandhy dengan memberikan suvenir dan terus mengimbau untuk melaksanakan kewajiban perpajakan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami mengharapkan tingkat kesadaran akan peraturan perpajakan warga Pinrang akan terus meningkat dari tahun ke tahun,” tambah Reiza.
Syahnaz selaku petugas Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Pinrang memberikan asistensi pelaporan kepada Wandhy dan menjelaskan mengenai kewajiban perpajakan yang berlaku. Wandhy sempat menanyakan mengenai insentif bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang didengar dari rekan sesama pengusahanya. “Insentif 500 juta bagi UMKM berlaku apabila UMKM tersebut memilih untuk melakukan pencatatan. Untuk UMKM yang memilih menggunakan pembukuan tidak mendapat insentif UMKM,” jawab Syahnaz
Dengan pemberian apresiasi ini, Akhmad Reiza Herbowo berharap dapat memotivasi Wajib Pajak Orang Pribadi lain untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2023.
Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty |
Kontributor Foto: Suriya Nisba Sudjadi |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 11 kali dilihat