
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kewajiban perpajakan wajib pajak, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melakukan himbauan pemenuhan kewajiban perpajakan melalui whatsapp blast kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Donggala (Senin, 11/10).
Pesan yang disampaikan melalui whatsapp blast berisi imbauan agar wajib pajak segera melakukan pemenuhan kewajiban pembayarannya, mengingat sudah menjelang akhir tahun dan sebelum waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021. Wajib pajak yang disasar merupakan WPOP UMKM yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu dan belum memenuhi kewajiban perpajakannya di tahun 2021.
Selain itu, bagi wajib pajak yang nomornya tidak terdapat whatsapp, akan dihubungi melalui telepon. Petugas KP2KP Banawa Rafida Vera Salsabela selaku petugas layanan online, menjelaskan terkait insentif pajak dan kewajiban perpajakan dari wajib pajak.
Setelah dijelaskan terkait kewajiban perpajakannya, wajib pajak bersedia melakukan kewajiban perpajakannya dan merasa terbantu karena telah dihubungi untuk diingatkan. Bagi wajib pajak yang bersedia melaksanakan kewajiban perpajakannya, akan dibuatkan billing oleh petugas KP2KP Banawa.
Pada saat kegiatan, Rafida menemukan beberapa wajib pajak yang usahanya terdampak pandemi Covid-19 sehingga mempunyai kesulitan dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Setelah mendengar keluhan wajib pajak, Rafida menyarankan kepada wajib pajak untuk mengikuti program insentif pajak.
Rafida juga menambahkan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang masa pemberian insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid-19 sampai dengan 31 Desember 2021. Perpanjangan masa pemberlakuan pemberian insentif pajak ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2021.
“Jika penghasilan bapak terkena dampak dari pandemi ini, bapak bisa melaporkan insentif pajak ke kantor kami atau bisa melalui layanan online dari telepon maupun whatsapp KP2KP Banawa, akan kami bantu untuk pelaporannya,” jelas Bela kepada salah satu wajib pajak melalui telepon.
Menurut Bela, penggunaan whatsapp blast dan telepon ini mampu mengirimkan pesan kepada wajib pajak secara efektif dan efisien serta memudahkan menyampaikan imbauan yang bersifat massal.
Dengan layanan secara daring ini, KP2KP Banawa berharap wajib pajak segera melaksanakan kewajiban perpajakannya dan memanfaatkan sarana konsultasi dengan KP2KP Banawa melalui sambungan whatsapp maupun telepon.
- 15 kali dilihat