“Perusahaan saya sudah berdiri sejak 2020, namun baru mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tahun ini karena sebagai syarat kelengkapan administrasi penjualan Liquified Petroleum Gas (LPG) secara partai atau grosir,” jelas sang Direktur perusahaan LPG ketika tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb melakukan kegiatan verifikasi lapangan di lokasi usaha wajib pajak. Lokasi wajib pajak tersebut bertempat di Jl H.A.R.M Ayoeb RT 008 RW 000, Gunung Tabur, Kab. Berau, Kalimantan Timur (Senin, 18/9).

Dalam melakukan kegiatan verifikasi lapangan untuk menindaklanjuti permohonan aktivasi akun PKP ini, tim KPP Pratama Tanjung Redeb terdiri dari Syahril Azis, Dhella Laksana, dan Samuel Febrianto.

Sang Direktur juga mengungkapkan bahwa selama ini perusahaannya menjual LPG secara eceran dan grosir. “Saya biasa menjualk an ke toko-toko besar di Kabupaten Berau, termasuk ke perusahaan-perusahaan, indomaret, hingga alfamidi,”ucap Sang Direktur. “Karena rekanan perusahaan kami meminta kami untuk menerbitkan faktur, jadi kami mengajukan PKP,” tambahnya.

“Karena persyaratan yang Bapak ajukan telah lengkap dan kami sudah melakukan verifikasi lapangan, besok permohonan aktivasi akun PKPnya prosesnya sudah selesai ya Pak,” kata Dhella. “Selanjutnya, Bapak bisa mengajukan permohonan sertifikat elektronik. Kemudian bisa langsung menerbitkan faktur, akan kami bantu pada jam layanan di loket konsultasi ya Pak,” tambahnya.

Dhella dan tim juga menjelaskan terkait kewajiban tambahan yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak karena telah dikukuhkan sebagai PKP. Kewajiban perpajakan tersebut meliputi memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terutang, menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan yang bisa dikreditkan, menyetorkan PPnBM terutang, dan melaporkan penghitungan pajak ke dalam SPT Masa PPN.

Pewarta: Dewi Setya Swaranurani
Kontributor Foto: dokumentasi wajib pajak
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.