Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait aplikasi perpajakan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kegiatan ini ditujukan untuk wajib pajak khususnya di Mamuju yang diadakan di Aula Hotel Meganita, Jl Pattalundru No. 4, Mamuju (Kamis, 14/9).
Kegiatan kali ini dibuka oleh MC Dian Hasbiah Putri dan narasumber Asisten Penyuluh Pajak Mahir Sulistiyo. Dalam Bimtek kali ini, Sulistiyo menyampaikan terkait teknis aplikasi perpajakan untuk PKP yaitu aplikasi e-faktur, e-nofa, dan web-efaktur. Dari login di e-nofa, login di aplikasi e-faktur dan contoh membuat faktur pajak keluaran, hingga tata cara melaporkan SPT Masa PPN di web-efaktur. “Untuk pelaporan SPT Masa PPN paling lambat dilaporkan di akhir bulan berikutnya”, jelas Sulistiyo.
Tujuan diadakannya bimbingan teknis terkait aplikasi perpajakan PKP adalah memberikan pemahaman kepada PKP bahwa ada 3 kewajiban utama yaitu memungut, menyetorkan, dan melaporkan SPT Masa PPN. Sehingga diharapkan PKP dapat menjalankan kewajiban perpajakanannya secara optimal.
Pewarta: Mufida Puspa Romadhoni |
Kontributor Foto: M. Faisol Yunus |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat