
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WP Besar) mengadakan kelas pajak dengan tema Investment Allowance. Kelas pajak diadakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting, Jakarta (Rabu,30/3).
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Investment Allowance terbit pada tahun 2020 dengan nomor PMK-16/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha Pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya.
Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal pada industri padat karya dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah Penanaman Modal dalam jangka waktu tertentu. Pengurangan penghasilan neto yang diberikan sebesar 60 persen dari jumlah Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama enam tahun sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial masing-masing sebesar 10 persen pertahun.
Industri padat karya yang dapat memanfaatkan fasilitasi ini harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri;
- melakukan Kegiatan Usaha Utama sesuai bidang usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2017, memiliki cakupan produk tertentu, pada daerah tertentu, dengan persyaratan tertentu; dan
- mempekerjakan tenaga kerja Indonesia atas Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan paling sedikit 300 (tiga ratus) orang.
Pemberian fasilitas ini merupakan aplikasi dari strategi yang diterapkan Kementerian Investasi/BKPM yaitu untuk memberikan sejumlah insentif fiskal untuk menarik minat investor lokal dan asing.
- 147 kali dilihat