
Loket khusus konsultasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang ada di area Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang didatangi oleh wajib pajak bernama Sofyan untuk melakukan konsultasi mengenai program PPS, Bengkayang (Senin, 24/1).
Dalam Bab V Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru saja disahkan pada tanggal 29 Oktober 2021, diatur tersendiri mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Voluntary Disclosure Program (VDP) yang akan memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang belum atau kurang mengungkapkan hartanya pada saat berlangsungnya program Tax Amnesty lalu.
Wajib pajak yang berkunjung menjelaskan bahwa, ia berkonsultasi di loket khusus PPS KP2KP Bengkayang dikarenakan ingin mengetahui lebih dalam mengenai PPS. Sofyan mengungkapkan, "saya melihat ada informasi tentang Program PPS ini dari spanduk. karena ingin tahu lebih dalam mengenai program PPS ini saya lalu melakukan konsultasi mengenai program ini di sini."
Loket helpdesk PPS ini sendiri, telah KP2KP Bengkayang sediakan khusus bagi para wajib pajak yang ingin berkonsultasi sekaligus juga asistensi pengungkapan harta atas penghasilan dalam Program Pengungkapan Sukarela. Menurut petugas KP2KP Bengkayang, saat ini sudah datang beberapa wajiib pajak yang sudah melakukan konsultasi secara langsung ke loket khusus dan juga konsultasi melalui Whatsapp pelayanan KP2KP Bengkayang.
- 15 kali dilihat