Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blitar mengadakan kelas pajak daring bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang dipandu dari Ruang Rapat KPP Pratama Blitar, Kota Blitar (Selasa, 10/8).
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut tutupnya layanan tatap muka selama Pemberlakun Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama pandemi Covid-19. Pada kelas pajak kali ini, wajib pajak yang baru ber-NPWP diberikan materi mengenai apa saja hak dan kewajiban perpajakannya.
Kelas pajak berlangsung secara daring melalui media aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh 34 Wajib Pajak Orang Pribadi. Materi yang disampaikan yaitu hak dan kewajiban perpanjakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dan Usahawan serta insentif perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM yang terdampak Covid-19.
- 17 kali dilihat