Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) Rumbia melakukan sosialisasi kewajiban perpajakan kepada wajib pajak yang baru terdaftar. Kegiatan ini dilangsungkan secara tatap muka di ruang aula KP2KP Rumbia, Kabupaten Bombana (Jumat, 22/10). Sosialisasi ini dilakukan kepada wajib pajak baru yang telah memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring dan akan mengambil kartu NPWP di KP2KP Rumbia.

Sosialisasi ini mereka lakukan agar wajib pajak baru tersebut mengetahui kewajiban perpajakanya setelah mendaftar NPWP. Dengan adanya sosialisasi ini, KP2KP Rumbia berharap wajib pajak lebih mengerti dan dapat menerapkan administrasi perpajakan dengan baik salah satunya untuk laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan setiap awal tahun.