Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta memberikan edukasi langsung kepada Wajib Pajak Badan di lingkungan Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Gorontalo (Kamis,16/6). Kegiatan ini mereka lakukan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Badan di Kabupaten Boalemo.

Dalam kegiatan kali ini, petugas KP2KP Tilamuta Elrandi Gunarsya memberikan informasi perpajakan secara runtut dimulai dari cara menghitung pajak yang harus dibayar berdasarkan penghasilan yang diperoleh sampai dengan memandu wajib pajak dalam melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan.

Tim KP2KP Tilamuta juga menjelaskan mengenai program pengungkapan sukarela (PPS) yang akan berakhir 30 Juni 2022. “Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) ini mempunyai 2 kondisi, kondisi yang pertama bagi peserta tax amnesty (orang pribadi dan badan) yang belum melaporkan seluruh harta dalam Surat Pernyataan Harta (SPH), sedangkan kondisi yang ke 2 Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang belum melaporkan penghasilan Tahun Pajak 2016-2020," ujar Elrandi.

“Salah satu manfaat dari mengikuti kebijakan pertama PPS adalah wajib pajak akan terhindar dari pengenaan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan 200% dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang bayar. Hal ini sesuai dengan pasal 4 peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Program Pengungkapan Sukarela,” tambah Elrandi.

Menurut petugas KP2KP Tilamuta, kegiatan ini berjalan dengan baik dan wajib pajak pun kooperatif kala menerima informasi perpajakan, bahkan ada wajib pajak yang bersedia untuk petugas berikan asistensi dalam melaksanakan administrasi perpajakannya.