Perwakilan CV KB mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang untuk berkonsultasi dengan petugas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Sintang, Kabupaten Sintang (Kamis, 23/1). 

Wajib pajak ingin berkonsultasi terkait pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. “Kemarin tahun 2024, sudah tidak pakai tarif PPh 0,5%. Jadi pakai tarif PPh yang 11% dan setiap bulan ada pembayaran pajak pasal 25,” ujar wajib pajak.

Wajib pajak sebelumnya terbiasa membuat kode billing PPh Pasal 25 secara mandiri melalui DJP Online. “Untuk tahun 2025 apakah jumlah pembayarannya masih sama atau perlu ditetapkan kembali?" tanya wajib pajak. 

Alvino, Petugas KPP Pratama Sintang, menerima kedatangan wajib pajak dan menyampaikan penjelasan. “Berdasarkan undang-undang, PPh Pasal 25 adalah pembayaran pajak atas penghasilan secara angsuran setiap bulannya dalam waktu satu tahun. Pembayaran PPh Pasal 25 merupakan pilihan bagi wajib pajak untuk meringankan beban pembayaran pajak yang harus dibayarkan wajib pajak saat melakukan penyampaian SPT Tahunan. Jumlah pembayaran PPh Pasal 25 dihitung dari jumlah pajak terutang pada SPT Tahunan dibagi 12 bulan,” terangnya. 

“Untuk bulan Januari sampai dengan bulan dilaporkannya SPT Tahunan, jumlah pembayaran PPh Pasal 25 masih sama dengan tahun 2024. Sejak bulan dilaporkan SPT Tahunan, jumlah pembayaran PPh pasal 25 sesuai dengan nilai pajak terutang di SPT Tahunan,” jelas Alvino. 

“Berarti pembayarannya masih sama sampai saya lapor SPT Tahunan CV ya. Terima kasih atas penjelasannya, Pak,” ucap wajib pajak.

Alvino juga membantu wajib pajak membuat kode billing atas pembayaran PPh Pasal 25 Masa Januari 2025.

Pewarta: Gregorius Alvino Mangihut Tua
Kontributor Foto: Gregorius Alvino Mangihut Tua
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.