Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pluit mengadakan kelas pajak terkait insentif pajak dimasa pandemi sebagaimana tertuang dalam PMK-82/PMK.03/2021 secara daring melalui kanal zoom, diikuti 25 Wajib Pajak Badan di ruang rapat KPP Pluit (Rabu, 1/9). Materi disampaikan Nur Hidayat Seksi Pengawasan II dan Sri Mulyani serta Lenny Darlina Fungsional Penyuluh Pajak.

KPP Pluit berharap dengan sosialisasi ini wajib pajak dapat memahami alur pelaporan insentif pajak dan kewajiban perpajakan wajib pajak.