
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros menyelenggarakan kegiatan Edukasi Perpajakan berupa Kelas Pajak secara daring (Selasa, 27/4).
Dari ruang rapat KPP Pratama Maros, Maros, Sulawesi Selatan, Edi Harsono dan Muhammad Nur Joharis selaku Account Representative KPP Pratama Maros menyampaikan materi mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan Badan secara daring. Pemateri juga menjelaskan mengenai dasar pelaporan SPT Tahunan.
''Seperti yang diketahui, salah satu kewajiban wajib pajak adalah melaporkan SPT Tahunan. Dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) stdtd UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,'' jelas Edi Harsono.
''Dengan demikian, SPT Tahunan merupakan sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan kewajiban perpajakannya,'' sambung Muhammad Nur Joharis.
Wajib Pajak Badan di wilayah Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkajene Kepulauan yang menjadi peserta terlihat antusias dan bersemangat mengikuti kegiatan sosialisasi yang bertemakan Edukasi Perpajakan Pengisian SPT Tahunan PPh Badan Online ini. Hal ini terlihat dari para peserta yang langsung bisa mempraktikkan materi yang diterima dengan melaporkan SPT Tahunannya secara daring melalui laman djponline.pajak.go.id.
Dengan diadakannya kelas pajak ini, KPP Pratama Maros berharap para wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya secara mandiri melalui laman djponline.pajak.go.id. Selain itu juga dapat meningkatkan persentase pelaporan SPT Tahunan sehingga dapat mendongkrak tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di wilayah kerjanya.
- 43 kali dilihat