KPP Pratama Curup diundang menjadi narasumber dalam acara “Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Kemitraan Berusaha Tahun 2021” oleh DPMPTSP Kabupaten Rejang Lebong yang diselenggarakan di Golden Rich Hotel, Kabupaten Rejang Lebong (Kamis, 28/10).

Acara yang dihadiri 16 perwakilan Wajib Pajak Badan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong ini diisi pemaparan dari 3 narasumber yaitu Rahma Dianti dari BPJS Kesehatan Cabang Curup (Rejang Lebong), Noviansyah dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rejang Lebong, dan Senni Harifah dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Curup.

Acara dibuka dengan imbauan pengisian daftar hadir, menyanyikan lagu Indonesia Raya, penyampaian laporan panitia, doa, serta sambutan dan arahan dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Rejang Lebong.

Senni Harifah, salah satu Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Curup sekaligus narasumber kegiatan tersebut menjelaskan terkait validitas NPWP. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, telah diluncurkan OSS (Online Single Submission). Terkait dengan hal tersebut, masyarakat yang mengurus izin usaha kadang terkendala dalam hal validitas NPWP.

“Bapak Ibu pasti bertanya-tanya, kenapa sih NPWP-nya bisa tidak valid saat mengurus izin usaha di DPMPTSP?” tanya Senni sebagai pembukaan materi. Senni kemudian menjelaskan bahwa penyebab ketidakvaliditasnya NPWP disebabkan Wajib Pajak tersebut tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dan/atau memiliki tunggakan pajak. Agar NPWP tersebut valid, Wajib Pajak wajib melaporkan SPT Tahunan 3 tahun sebelumnya serta melunasi seluruh tunggakan pajaknya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu langsung oleh moderator. Seluruh peserta sangat berperan aktif, baik dalam memberikan pertanyaan maupun pendapat. KPP Pratama Curup berharap kegiatan ini dapat memberi tambahan wawasan kepada para peserta terkait materi-materi yang telah disampaikan, terutama terkait validitas NPWP bagi masyarakat yang ingin mengurus surat izin usaha.