
Adhy Prasetya Nugraha selaku wajib pajak mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor untuk mendapat edukasi sekaligus melakukan konsultasi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Selasa, 3/1). Adhy juga berniat melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Petugas KP2KP Tanjung Selor Muhammad Oktoza Bimasasmita melakukan pemuktahiran data melalui situs pajak.go.id. Selanjutnya, Okto menjelaskan alur pemuktahiran data mandiri mulai dari pemadanan NIK, verifikasi nomor telepon dan email, sumber penghasilan wajib pajak atau Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), sampai daftar susunan anggota keluarga. Jika data-data tersebut telah diisi dengan benar maka akan muncul tulisan valid.
Setelah melakukan pemutakhiran data wajib pajak, Adhy kemudian mendapat asistensi pelaporan SPT Tahunan 1770 e-Form. Ia juga dijelaskan bahwa wajib pajak mempunyai kewajiban untuk melaporkan penghasilan, harta, dan kewajiban mereka setahun sekali melalui SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas.
"Semua sudah saya isi dengan benar dan lengkap. Sudah kirim SPT secara online," tutur Adhy.
SPT Tahunan dapat disampaikan secara online melalui laman pajak.go.id paling lambat akhir bulan Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan akhir bulan April untuk Wajib Pajak Badan.
Pewarta:Mahmud Arifudin |
Kontributor Foto:Mahmud Arifudin |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 37 kali dilihat