Andre, salah satu wajib pajak mendapatkan asistensi terkait pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Barat Sukimah. Asistensi tersebut dilakukan di  ruang Tempat Layanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Semarang Barat, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang (Senin, 12/06).

“Beberapa bulan yang lalu, saya sudah lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi 2022 secara mandiri lewat DJP Online. Kami mempunyai dua sumber penghasilan, saya mempunyai usaha jasa laundry dan istri sebagai pegawai swasta. Namun ternyata saya salah memasukkan penghasilan istri di formulir induk SPT 1770, sehingga mengakibatkan Lebih Bayar,” ujar Andre.

Ia menuturkan bahwa dirinya merasa bingung dan hendak meminta bantuan KPP Pratama Semarang Barat.

Sukimah lanjut melakukan asistensi terhadap pembetulan SPT Tahunan Andre. “Atas penghasilan istri dimasukkan di formulir 1770 Lampiran III. Demikian pula  pembayaran PPh Final dari jasa laundrynya sehingga hasil akhir  pembetulan SPT  Tahunan menjadi Nihil,” jelasnya.

Andre mengucapkan terima kasih kepada Sukimah karena sudah membantu pembetulan SPT  Tahunannya.

Sukimah   menutup asistensinya  dengan mengingatkan kewajiban  pembayaran  PPh Final  Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)  dan  pelaporan SPT Tahunan secara benar, jelas dan lengkap.

Pewarta: Sukimah
Kontributor Foto: Sukimah
Editor: Dyah Sri Rejeki

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.