
Kepala KPP Pratama Gorontalo Suyono melakukan kunjungan kerja ke Wakil Gubernur Gorontalo di Kantor Gubernur Gorontalo, Gorontalo (Senin, 1/3). Suyono dan Kepala Seksi Pengawasan Konsultasi III Anjar Triatmoko diterima Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim di ruang kerjanya.
Sebelum diterima oleh Wakil Gubernur, Suyono dan Anjar melakukan tes usap antigen di Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo sebagai prosedur sebelum bertemu Wakil Gubernur Gorontalo.
Suyono menyampaikan bahwa tujuan kunjungan kerjanya bersama Anjar untuk medampingi Wakil Gubernur Gorontalo menyampaikan SPT Tahunan.
Pada kesempatan tersebut, Idris menyampaikan bahwa melaporkan SPT Tahunan merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
"Saya selaku warga negara wajib melaporkan SPT Tahunan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. SPT Tahunan pribadi, saya laporkan menggunakan aplikasi e-Filing,” ungkap Idris.
Idris juga mengatakan, “Di era digital saat ini para wajib pajak sangat mudah untuk melaporkan SPT Tahunan. Melalui aplikasi e-Filing yang dapat diakses melalui gawai pribadi, para wajib pajak tidak perlu lagi datang dan mengantre di kantor pajak.”
Kepada Wakil Gubernur, Suyono meminta agar mengimbau masyarakat Gorontalo yang telah ber-NPWP untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2020 Orang Pribadi sebelum 31 Maret 2021.
Menurut Suyono tahun ini penyampaian Laporan SPT Tahunan 2020 di Gorontalo termasuk tinggi walaupun masih pandemi Covid-19. Hal ini karena KPP Pratama Gorontalo telah melakukan berbagai usaha termasuk imbauan menggunakan e-Filing.
"Meskipun batas akhir Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi masih hingga akhir Maret, namun kami berharap semoga target penerimaan Lapor SPT Tahunan di Gorontalo bisa tercapai lebih cepat dan mencapai hasil yang maksimal," ujar Suyono.
- 48 kali dilihat