
Sehubungan dengan tindak lanjut atas permohonan aktivasi akun pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diajukan wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara, fiskus atau petugas pajak Badung Utara melakukan verifikasi lapangan atas kegiatan usaha wajib pajak yang berlokasi di Jl Pantai Berawa, Kuta Utara, Kabupaten Badung (Senin, 12/12).
Pada kesempatan kali ini, fiskus melakukan verifikasi kegiatan usaha wajib pajak yang bergerak di bidang angkutan laut dosmetik khusus untuk wisata.
“Untuk teknik pemasaran, kami lebih banyak menggunakan media sosial dan website. Adapun untuk konsumen dominan dari wisatawan mancanegara terutama wisatawan dari Eropa, bahkan wisatawan domestik hampir tidak pernah menggunakan jasa kami,” ungkap Baskara, salah satu konsultan wajib pajak. Tujuan wajib pajak mengajukan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dikarenakan omzet yang diperoleh pada bulan November 2022 sudah melebihi Rp 4,8 Miliar.
Dalam kunjungan kali ini, petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan atas kebenaran data wajib pajak, melainkan juga melakukan edukasi terkait hak dan kewajiban wajib pajak PKP dan mengumpulkan data lapangan yang dapat menjadi potensi untuk pengawasan. Pada kali ini fiskus juga menekankan terkait dengan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN agar dilaporkan dengan batas waktu akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir agar tidak diterbitkan sanksi administrasi.
“Untuk pelaporan SPT Masa PPN wajib dilaporkan walaupun badan tidak ada transaksi PPN, jika memang tidak ada transaksi maka pelaporan PPN dapat dinihilkan”, jelas petugas pajak.
Pewarta:Desak Gede Ayu Nita Lestari |
Kontributor Foto:Eka Trisna |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 31 kali dilihat