Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso menguji lapangan usaha wajib pajak terkait permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Lokasi usaha wajib pajak berada di Jalan Trans Sulawesi, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Rabu. 10/1). Setelah menempuh perjalan selama 2 jam, Tim Peneliti Lapangan yang terdiri dari dua Pelaksana Seksi Pelayanan, Granatabror Marzuq Mushoddaq dan Naufal Budi Nugroho, telah tiba di lokasi wajib pajak.
Granat dan Naufal bertemu dengan Tengku Andriansyah selaku direktur perusahaan. Setelah bersalaman, Granat menyampaikan tujuannya untuk memeriksa kesesuaian informasi yang disampaikan oleh calon Wajib Pajak PKP dan kondisi sebenarnya.
“Sebagai tindak lanjut dari permintaan aktivasi PKP, tujuan kami untuk memastikan data yang disampaikan Bapak sebagai wajib pajak apakah lokasi usaha betul cocok dan sudah sesuai dengan data yang disampaikan saat mengajukan permohonan,”ujar Granat.
Tengku menjawab segala pertanyaan pada sesi wawancara. Tengku pun turut menyampaikan bahwa usahanya sudah berjalan dan sudah menyalurkan tenaga kerja ke perusahaan tambang di sekitar lokasi usaha wajib pajak. Kemudian dalam sesi wawancara tersebut, Tengku juga menyampaikan aset perusahaannya berupa mobil operasional.
Di akhir kunjungan, Granat dan Naufal menyampaikan hak dan kewajiban wajib pajak kepada pengurus agar menjadi wajib pajak patuh.
“Wajib pajak yang telah dikukuhkan menjadi Wajib Pajak PKP memiliki kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyetorkan PPN yang dipungut, melaporkan perhitungan pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulan, dan menerbitkan faktur pajak,” pungkas Granat.
Pewarta: Octika Puspita Pinesti / Singgih Hadi Prasojo |
Kontributor Foto: Octika Puspita Pinesti |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 35 kali dilihat