
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar melakukan kunjungan verifikasi lapangan ke salah satu wajib pajak yakni PT. Trisakti Niscala Raya yang berlokasi di Jalan Sangir, Kota Makassar (Kamis, 3/2). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sekaligus aktivasi akun PKP yang telah diajukan oleh wajib pajak.
Reynold Susanto selaku Direktur PT. Trisakti Niscala Raya menyambut langsung kedatangan tim KPP Madya Makassar yang terdiri dari Kepala Seksi Pelayanan Rusydi Syaifuddin, Account Representative (AR) Mario Bernandus Tonapa, dan Pelaksana Pelayanan Fajar Arif.
“Secara umum bisnis kami adalah distribusi pangan unggas yang mana para sub-sub agen membeli pangan kepada perusahaan kami. Namun terkadang kami juga membeli telur pada peternak unggas petelur untuk kemudian kami jual kembali. Seiring dengan berjalannya waktu, omzet perusahaan kami semakin berkembang. Oleh karena itu, kami mengajukan permohonan pengukuhan PKP dengan harapan dapat menjalankan kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya,” ujar Reynold.
Pihak KPP Madya Makassar menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian informasi yang tercantum dalam formulir serta dokumen yang disyaratkan pada saat mengajukan permohonan dengan keadaan Wajib Pajak sebenarnya. Selain itu, kunjungan ini juga dilakukan untuk mengetahui proses bisnis wajib pajak secara langsung.
Setelah memastikan kesesuaian informasi yang tercantum dalam formulir serta dokumen yang disyaratkan pada saat mengajukan permohonan dengan kenyataan di lapangan, petugas memberikan edukasi tentang hak dan kewajiban wajib pajak setelah nantinya dikukuhkan menjadi PKP.
Petugas juga menyampaikan bahwa setelah permohonan PKP dan aktivasi akun PKP telah selesai diproses, maka selanjutnya wajib pajak dapat mengajukan permohonan sertifikat elektronik dan melakukan instalasi aplikasi perpajakan. Hal ini dilakukan agar wajib pajak memiliki akses untuk menerbitkan faktur pajak serta menyampaikan pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara rutin tiap bulan sesuai hak dan kewajibannya sebagai PKP.
- 22 kali dilihat