Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melakukan verifikasi lapangan terkait permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berlokasi di tempat usaha wajib pajak, yaitu di Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang (Selasa, 31/1).

Verifikasi lapangan dilaksanakan pada pukul 16.00 WITA sampai dengan 17.00 WITA. Tim KPP Pratama Bontang yang terdiri dari dua orang pelaksana Seksi Pelayanan Raditya Rachmat Wahyudi dan Dwi Astuti disambut langsung oleh direktur wajib pajak badan yang dikukuhkan sebagai PKP.

Kegiatan verifikasi lapangan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari permohonan pengukuhan PKP dan aktivasi akun PKP oleh wajib pajak terkait. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa lokasi usaha wajib pajak sesuai dengan data yang ada di sistem DJP.

Radit menyampaikan hak dan kewajiban wajib pajak PKP. Selain itu ia juga memberitahukan kepada wajib pajak terkait pelaksanaan kelas pajak bagi wajib pajak yang baru saja dikukuhkan sebagai PKP, mengingatkan wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP, serta menyampaikan SPT Tahunan 2022.

Pewarta: Dwi Astuti
Kontributor Foto: Dwi Astuti, Raditya Rachmat Wahyudi
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji