Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai melaksanakan verifikasi lapangan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang beralamat di Jalan Sihotang, Ranai Kota, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Selasa, 24/8). Verifikasi lapangan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan PKP yang diajukan oleh wajib pajak sebelumnya.
Selain memeriksa kebenaran data wajib pajak, petugas KP2KP Ranai juga melakukan edukasi hak dan kewajiban wajib pajak yang akan dikukuhkan sebagai PKP sekaligus mengumpulkan data lapangan sebagai data potensi perpajakan.
Kewajiban wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP yaitu memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari lawan transaksi. Selain kewajiban, wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP berhak untuk mengkreditkan pajak masukan atas perolehan BKP/JKP, dapat melakukan restitusi atau kompensasi atas kelebihan penyetoran pajak. PKP akan dikenai sanksi administrasi berupa denda apabila terlambat melaporkan SPT Masanya sebesar Rp500.000,00 untuk setiap masa pajak.
- 16 kali dilihat