
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan melaksanakan verifikasi lapangan kepada wajib pajak di Banjar Lembah Sanggulan, Kediri, Kabupaten Tabanan (Senin, 21/8).
Verifikasi lapangan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah diajukan oleh wajib pajak sebelumnya.
“Sebelumnya, unit usaha Inti Dewata Abadi telah mengajukan permohonan untuk menjadi PKP di Tempat Pelayanan Terpadu KPP Pratama Tabanan. Usahanya bergerak di bidang penjualan buku sekolah dan alat penunjang pembelajaran, sehingga dianggap memenuhi syarat untuk mengajukan diri menjadi PKP,” ujarnya.
“Selain memeriksa kebenaran data wajib pajak, petugas KPP Pratama Tabanan juga melakukan edukasi hak dan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak yang telah mengajukan PKP sekaligus mengumpulkan data lapangan sebagai data potensi perpajakan,” ungkap Mahesa Gilang selaku pelaksana KPP Pratama Tabanan. Wajib pajak yang sudah terdaftar sebagai PKP memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak, memungut PPN, menyetorkan PPN yang dipungutnya, serta melaporkannya dalam SPT Masa PPN setiap bulannya.
Menurut Mahesa, kunjungan secara one-on one ini sangatlah penting saat ini, melihat banyaknya wajib pajak yang memilih mengukuhkan diri sebagai PKP sekedar untuk bisa mengikuti tender. Sedangkan kewajiban PKP seperti melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan tetap wajib dilakukan, ada atau tidaknya transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Mahesa juga menyampaikan bahwa apabila wajib pajak PKP tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya terkait pengukuhan PKP yang telah diterimanya akan berdampak pada terbitnya sanksi administrasi. Untuk itu, Mahesa mengingatkan kepada wajib pajak agar memahami dan mematuhi segala ketentuan perpajakan yang timbul setelah wajib pajak dikukuhkan menjadi PKP.
Pewarta: Annisa Desyria |
Kontributor Foto: Laila |
Editor: Annisa Desyria, Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 275 kali dilihat