
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut melaksanakan verifikasi lapangan kepada wajib pajak calon Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk memastikan keberadaan lokasi usahanya di Desa Panembong, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut (Selasa, 21/2).
Wajib pajak yang dilakukan verifikasi lapangan bergerak di bidang perdagangan alat tulis. Kegiatan verifikasi lapangan ini dilakukan oleh Petugas KPP Pratama Garut yaitu Gesha Anggara Pratama dan Adelia Ayu Kusumaningrum.
Petugas KPP Pratama Garut melakukan wawancara dengan direktur perusahaan untuk menyesuaikan data yang diberikan wajib pajak dengan keadaan sebenarnya, menjelaskan informasi terkait hak dan kewajiban setelah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan diakhiri dengan foto bersama untuk dokumentasi.
"Perlu diketahui setelah dikukuhkan menjadi PKP , maka perusahaan memiliki beberapa kewajiban yang wajib dilaksanakan yaitu memungut, menyetorkan PPN dan melaporkanya dalam SPT Masa PPN setiap bulannya," jelas Adelia.
"Ada atau tidak ada kegiatan usahanya selama CV Mugia Jembar ini masih berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetap wajib melaporkan SPT masa PPN setiap bulannya walaupun nihil, karena jika tidak dilaporkan ada sanksi denda sebesar lima ratus ribu akibat tidak lapor," ujar Gesha Anggara Pratama menambahkan.
Setelah mendapat penjelasan dari pegawai KPP Pratama Garut, wajib pajak berkomitmen untuk melaksanakan kewajiban perpajakanya.
Pewarta: Gesha Anggara Pratama |
Kontributor Foto:Gesha Anggara Pratama |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 29 kali dilihat