Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan mengadakan kelas pajak secara daring melalui aplikasi zoom dengan tema Validasi NIK dan Pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Karyawan (Rabu, 25/1).
Acara yang dibawakan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ni Putu Desriana Dewi dilakukan dalam rangka meningkatkan partisipasi Wajib Pajak untuk melakukan pemutakhiran data secara mandiri sekaligus pelaporan SPT Tahunannya. Kelas Pajak yang dibuka pukul 09.00 WITA diawali dengan pembahasan materi terkait Validasi NIK dilanjutkan dengan pembahasan materi pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Karyawan.
Penyuluh menginformasikan kepada 15 peserta kelas pajak, bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, selain itu juga guna mendukung kebijakan satu data Indonesia yang terstandardisasi dan terintegrasi. Wajib Pajak dapat melakukan validasi NIK dengan beberapa saluran diantaranya melalui laman DJP online atau https:\\djponline.pajak.go.id, melalui call center kring pajak 1500200 dan datang langsung ke KPP tempat WP terdaftar
Setelah pemaparan terkait validasi NIK, kelas pajak dilanjutkan dengan pembahasan terkait pelaporan SPT Tahunan PPh bagi WP Karyawan. Desriana Dewi menjelaskan bahwa wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT secara manual atau melalui online dengan mengakses laman www.pajak.go.id.
Desriana Dewi mengingatkan peserta kelas pajak agar segera melakukan pemutakhiran data mandiri dan melaporkan SPT Tahunan, apabila terdapat kendala wajib pajak dapat menghubungi layanan chat Whatsapp helpdesk KPP Pratama Tabanan (082145753942), atau bisa datang langsung Ke KPP Pratama Tabanan.
Pewarta : I Made Janardana |
Kontributor Foto : Varinka Rahmadita Putri |
Editor : Amin Singgih Krisna Wardana |
- 12 kali dilihat