Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kepanjen kembali menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan bertajuk "Kelas Pajak Online: Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan" secara virtual di ruang penyuluhan KPP Pratama Kepanjen (Kamis, 25/11). Kegiatan ini dihadiri oleh 50 peserta dan merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa pada hari sebelumnya.

Kepala KPP Pratama Kepanjen Amir Makhmut dalam sambutannya berpesan bahwa Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) ini merupakan reformasi peraturan perpajakan menuju ketentuan yang lebih berkeadilan dan sangat memihak kepada Wajib Pajak.

Penyuluh KPP Pratama Kepanjen Fakhri Muhammad dan Aulia Yusticia menjelaskan, UU HPP membawa paling tidak dua kabar bahagia bagi Wajib Pajak. Pertama, keberpihakan pemerintah kepada pengusaha pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yaitu dengan penerapan batas minimal peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam setahun yang tidak kena pajak penghasilan (PPh). Ketentuan ini berlaku mulai tahun pajak 2022 nanti dan pastinya akan sangat bermanfaat, khususnya bagi para pelaku usaha kecil sehingga atas hasil usahanya tidak perlu dibebani oleh PPh. Keduaketentuan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dalam program ini, para Wajib Pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya diberi kesempatan untuk mengungkapkan kepemilikan harta yang belum dilaporkan dengan dikenai PPh Final yang tarifnya sangat ringan apabila dibandingkan dengan PPh dengan tarif umum. PPS ini akan dilaksanakan pada 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022 nanti.

Dengan dilaksanakannya kelas pajak ini, penyuluh berharap agar Wajib Pajak dapat memanfaatkan kesempatan yang hadir dari terbitnya UU HPP, sehingga ke depannya cita-cita kepatuhan sukarela atau voluntary compliance di bidang perpajakan dapat terwujud untuk menuju negara Indonesia yang maju.