Memasuki batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak (WP) Orang PribadiKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah gencarkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Penerimaan SPT Tahunan PPh melalui eFiling yang dapat diakses di website djponline.pajak.go.id juga semakin digencarkan untuk menyasar WP Orang Pribadi. Sebagai pengingat batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi yang terakhir 31 Maret 2018, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara nasional dan serentak hampir di seluruh wilayah Indonesia menyelenggarakan kegiatan bertema SPECTAXCULAR 2018.

Memanfaatkan ramainya kegiatan Car Free Day (CFD) di Kota Semarang, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I beserta seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Kota Semarang mengadakan kegiatan SPECTAXCULAR 2018 dan Pagelaran Seni Budaya dengan tema Bayarnya eBilling, Lapornya eFiling di Jalan Pahlawan Semarang  (Minggu, 18/03). Peserta terdiri dari pegawai Kanwil DJP Jawa Tengah I, perwakilan pegawai Kantor Pelayanan Pajak di Kota Semarang, serta masyarakat umum.

Kegiatan diisi dengan SPECTAXQUIZ berhadiah 1 unit TV LED 32’ dan 1 unit Smartphone yang diikuti oleh 100 Peserta. Selain membuka SPECTAXQUIZ, kegiatan ini juga diisi dengan Kirab Seni Budaya, Barongan Blora, Drum Blek Salatiga, Penari Cilik, Wayang Kulit  dan menghadirkan para cosplay tokoh perwayangan seperti Arjuna, Srikandi, Gatot Kaca, dan Rama Sinta. Selain itu acara juga dimeriahkan dengan berbagai hadiah dan doorprizes menarik. Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I juga membuka gerai pajak yang melayani pengisian SPT Tahunan PPh secara online, Pencetakan e-FIN, dan Konsultasi seputar Perpajakan. 

Selain di Kota Semarang, jajaran di bawah Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I juga menggelar kegiatan serupa sepanjang Jalur Pantura hingga Salatiga. Sosialiasi seperti ini diharapkan mampu mengingatkan masyarakat terkait batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi dan Badan kepada masyarakat pada umumnya dan Wajib Pajak pada khususnya. Selain itu kegiatan ini bertujuan untuk menghimbau masyarakat untuk segera menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi dan Badan mengingat denda keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP sebesar Rp100.000,00 dan SPT Tahunan PPh WP Badan sebesar Rp1.000.000,00.

Kanwil DJP Jawa Tengah I mengingatkan WP yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh agar segera menyampaikan SPT Tahunan PPh sebelum 31 Maret 2017 bagi WP Orang Pribadi dan 30 April 2017 bagi WP Badan. Informasi lebih lanjut, kunjungi laman www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. #PajakKitaUNtukKita