
"Usai penyitaan, kami melakukan penilaian aset milik wajib pajak inisial HJW berupa motor yang kami lakukan di Kabupaten Sambas," terang Ahkmad Yasiir Abdulloh, Asisten Penilai Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang dalam keterangannya, Sambas (Kamis, 22/6). Setelah dilakukan penyitaan oleh KPP Pratama Singkawang, aset sita berupa kendaraan bermotor tersebut disimpan di salah satu showroom yang ada di Sambas dan dilakukan penilaian aset.
Lebih lanjut, Yasiir menyampaikan bahwa kegiatan penilaian dilakukan oleh Tim Penilai Pajak KPP Pratama Singkawang dan didampingi oleh kuasa wajib pajak. Pada kegiatan ini dilakukan pengecekan fisik kendaraan bermotor serta wawancara singkat terkait kelengkapan dokumen kendaraan.
"Proses penilaian dilakukan sesuai dengan Kode Etik Penilaian Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI), yaitu suatu penilaian yang mencakup baik hak atas benda bergerak maupun real properti harus terlebih dahulu mengidentifikasi hak atas benda bergerak dan mempertimbangkan pengaruhnya terhadap estimasi nilai total yang ditetapkan," tambah Yasiir.
Yasiir dalam penilaiannya menyampaikan bahwa kuasa wajib pajak HJW memberikan keterangan terkait kondisi motor. "Dari keterangan kuasa wajib pajak HJW, motor dalam kondisi baik dan masih tinggi di pasaran. Semua surat lengkap, Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor ada," terang Yasiir.
Tim Penilai Pajak KPP Pratama Singkawang berkomitmen bahwa proses penilaian akan tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan didukung oleh data yang valid. Hal ini dilakukan agar diperoleh kesimpulan nilai wajar atas objek properti.
- 22 kali dilihat