Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang kembali menggelar Kelas Pajak Asistensi SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Kelas pajak dilaksanakan melalui aplikasi Zoom Meeting dan dimulai pukul 09.00 WIB. “Berhubung seluruh peserta adalah usahawan, maka pada kelas pajak ini materi yang akan dibahas adalah seputar pelaporan SPT Tahunan dengan e-Form melalui DJP Online,” ujar Shalahudin Saesar Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Singkawang di ruang kerjanya, Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Selasa, 7/9).

Kewajiban bagi wajib pajak yang menjalankan usaha ada dua, yaitu melakukan penyetoran pajak bulanan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan melaporkan SPT Tahunan setiap satu tahun sekali paling lambat pada bulan Maret tahun pajak berikutnya.

“Untuk melaporkan SPT Tahunan Bapak dan Ibu dapat datang langsung ke KPP terdaftar dan membawa catatan daftar peredaran bruto selama setahun serta bukti penyetoran pajak. Pelaporan SPT Tahunan tidak dapat diwakilkan kecuali dengan Surat Penunjukkan pengantaran dokumen SPT atau Surat Kuasa Khusus untuk pengisian SPT Tahunan,” tambah Saesar.

Saesar juga menjelaskan bahwa kini pelaporan SPT Tahunan melalui DJP Online juga sangat mudah. “Jika tidak ingin mengantre atau berhalangan datang ke kantor pajak, Bapak dan Ibu dapat melaporkan SPT Tahunan melalui e-Form pada laman DJP Online. Silakan install viewer terlebih dahulu seperti petunjuk yang diberikan, lalu mengisi SPT dimulai dari halaman pembayaran PP 23/2018 lalu mengisi lampiran dari yang paling belakang,” jelas Saesar.

Pada kelas pajak kali ini, Saesar menjelaskan tutorial pelaporan SPT Tahunan dengan e-Form sampai dengan tahap pengiriman token dan memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. “Bapak dan Ibu, ada satu pertanyaan nih tentang harta apa saja yang perlu dicantumkan dalam SPT Tahunan. Mengenai harta, Bapak dan Ibu silakan memasukkan seluruh harta yang dimiliki, ya,” terang Saesar.

Saesar melanjutkan, “Jika mengalami kendala dalam pelaporan SPT, Bapak dan Ibu dapat menghubungi KringPajak 1500200 atau WhatsApp layanan KPP Pratama Singkawang 0853-8919-9403,” Setelahnya, kelas pajak pun berakhir pada pukul 11.00 WIB.